HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Bagian Kesembilan tentang Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 276
- Mendapatkan informasi tentang kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu;
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam Rekam Medis;
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain;
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Bagian Kesembilan tentang Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 277
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.