HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Bagian Kesembilan tentang Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 276

  1. Mendapatkan informasi tentang kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu;
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam Rekam Medis;
  6. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain;
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Bagian Kesembilan tentang Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 277

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  4. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.
Scroll to Top
× Booking Dokter